WahanaNews-Borobudur | Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang mulai melakukan penataan parkir di kawasan Pecinan yang dijadikan lokasi parkir untuk sepeda motor dan trotoar dijadikan sebagai lokasi parkir untuk mobil.
Kepala Dishub Kota Magelang, Candra Wijatmiko Adi menuturkan, kebijakan rekayasa parkir dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya tumpukan kendaraan yang dapat memicu terjadinya kemacetan di kawasan Pecinan.
Baca Juga:
Ratusan Umat Ikuti Prosesi Jalan Salib Jumat Agung di Gereja Katedral Jakarta
Rekayasa parkir ini dilakukan karena diperkirakan akan terjadi lonjakan pemudik maupun wisatawan di Kota Magelang, terutama di wilayah Pecinan dan Alun-alun.
"Dilakukan (rekayasa) karena keterbatasan lahan terkhusus pada saat menjelang lebaran yang notabene banyak (orang) yang datang ke Kota Magelang. Terutama, kawasan Pecinan (di mana) menjadi pusat perbelanjaan, orang memiliki animo berbelanja yang tinggi," ujarnya saat ditemui di kantornya pada Selasa (26/04/2022).
Ia menambahkan, rekayasa parkir yang dilalukan di kawasan Pecinan mulai diberlakukan pada 25 April 20220, kemarin sore.
Baca Juga:
Kemenkes Catat 38.462 Kasus DBD, 316 Orang Meninggal
Adapun, rekayasa ini dijadwalkan akan berlangsung menyesuaikan dengan kondisi di lapangan pada lebaran nanti.
"Mulai rekayasa itu kemarin sore. Di mana, pada simulasi luasan area pedestarian yang digunakan untuk lahan parkir sekitar 2 meter dari total 3 meteran. Sehingga, masih ada sekitar 1,5 meter diperuntukkan bagi pejalan kaki maupun andong yang juga lewat di situ. Untuk sampai kapan pemberlakuan rekayasa parkir disesuaikan dengan kondisi lapangan,"ucapnya.
Di samping itu, rencana penambahan kantong parkir juga dilakukan di kawasan Alun-Alun Kota Magelang.