WahanaNews-Borobudur | Roy Suryo kini ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penistaan agama. Ini terkait postingan meme stupa Borobudur yang ia sebarkan.
"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Notodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Baca Juga:
Roy Suryo Sebut Server Sirekap Terhubung ke Alibaba Singapura, KPU Buka Suara
Polisi melakukan penahanan karena khawatir Roy Suryo menghilangkan barang bukti.
"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," kata Zulpan.
Roy Suryo dijerat pasal berlapis. Pertama, Roy dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga:
Dilaporkan ke Bareskrim soal Mikrofon, Roy Suryo Siapkan Tim Hukum
"Ancamannya adalah paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," imbuh Zulpan.
Selanjutnya, Roy juga dijerat Pasal 156 A KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
"Ketiga, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara," jelas Zulpan.